"SPDP yang dikirimkan Mabes Polri kita terima 3 September sebenarnya. Dan karena pasal 362 dan 378 maka saya teruskan SPDP ke Pidum itu malah namanya dan statusnya tersangka disebut tapi tidak apa-apa saya heran kenapa baru sekarang dipublikasikan," ujar Marwan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Marwan mengungkapkan bagaimana status tersangka Chandra sampai ke publik. Menurutnya sudah seharusnya begitu SPDP muncul kepolisian segera mengumumkan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menduga ada oknum yang tidak ingin status tersangka Chandra diketahui masyarakat luas. Sebelum status Chandra ditetapkan sebagai tersangka, Marwan mengaku sudah mendengar kabar itu.
"Ada oknum yang menutup-nutupi, sejak dua bulan sebelum penetapan tersangka pihak Polri sudah memberitahukan rancana SPDP itu statusnya saya sudah mendengar slentingan," ungkap Marwan.
Marwan kemudian berseloroh saat Polisi mengumumkan langsung dua pimpinan KPK sebagai tersangka.
"Saya sampaikan kepada Mabes Polri supaya diumumkan nah baru kemarin diumumkan kemarin malah nambah satu," kata Marwan sembari tertawa.
(van/irw)











































