Kejagung Tahu Status Tersangka Chandra 3 September

Kejagung Tahu Status Tersangka Chandra 3 September

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 17:05 WIB
Kejagung Tahu Status Tersangka Chandra 3 September
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy mengungkapkan bahwa Kejagung mengetahui status tersangka Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pada 3 September 2009. Marwan mengaku memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lengkap dengan status tersangka Chandra.

"SPDP yang dikirimkan Mabes Polri kita terima 3 September sebenarnya. Dan karena pasal 362 dan 378 maka saya teruskan SPDP ke Pidum itu malah namanya dan statusnya tersangka disebut tapi tidak apa-apa saya heran kenapa baru sekarang dipublikasikan," ujar Marwan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Marwan mengungkapkan bagaimana status tersangka Chandra sampai ke publik. Menurutnya sudah seharusnya begitu SPDP muncul kepolisian segera mengumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPDP ini menyangkut salah seorang oknum dari KPK. Pada saat salat jumat saya dikejar wartawan, karena saya puasa saya jawab hurufnya C kok jadi ramai," beber Marwan.

Marwan menduga ada oknum yang tidak ingin status tersangka Chandra diketahui masyarakat luas. Sebelum status Chandra ditetapkan sebagai tersangka, Marwan mengaku sudah mendengar kabar itu.

"Ada oknum yang menutup-nutupi, sejak dua bulan sebelum penetapan tersangka pihak Polri sudah memberitahukan rancana SPDP itu statusnya saya sudah mendengar slentingan," ungkap Marwan.

Marwan kemudian berseloroh saat Polisi mengumumkan langsung dua pimpinan KPK sebagai tersangka.

"Saya sampaikan kepada Mabes Polri supaya diumumkan nah baru kemarin diumumkan kemarin malah nambah satu," kata Marwan sembari tertawa.

(van/irw)


Berita Terkait