Protes, Koalisi LSM Robek-robek Draf RUU Pengadilan Tipikor

Protes, Koalisi LSM Robek-robek Draf RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 16:32 WIB
 Protes, Koalisi LSM Robek-robek Draf RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) rencananya segera akan disahkan oleh DPR. Namun, sejumlah LSM menolak dan merobek-robek draf RUU itu  karena dinilai melemahkan eksistensi pengadilan Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi perobekan draf RUU Pengadilan Tipikor itu dilakukan sejumlah perwakilan dari 31 LSM pemerhati masalah hukum dan korupsi, yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2009).

Seperti diketahui, hari ini rencananya Panja RUU Pengadilan Tipikor akan mengambil keputusan dan akan membawa kembali pembahasan ke Pansus untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Namun Koalisi LSM ini menilai banyak materi krusial yang disepakati justru kontradiksi dengan harapan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu berpotensi melemahkan eksistensi Pengadilan Tipikor dan kewenangan KPK. Secara umum, materi-materi penting dalam RUU yang disetujui DPR dan Pemerintah mengancam upaya pemberantasan korupsi di tanah air," kata Koordinator KRHN, Firmansyah dalam jumpa pers tersebut.

Oleh karena itu, Koalisi LSM ini menolak pembahasan dan pengesahan RUU Peradilan Tipikor oleh Panja DPR tersebut. Mereka juga menuntut agar Presiden SBY tidak menandatangani kesepakatan pengesahan RUU tersebut.

"Kami menuntut agar Presiden SBY segera menerbitkan Perppu untuk Pengadilan Tipikor, yang materinya sesuai dengan aspirasi yang dikehendaki masyarakat," tandasnya.

(zal/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads