Sedianya dia ingin memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana sisa anggaran di KBRI Thailand. Namun, sang pimpinan melarangnya.
"Ada panggilan dan kami tidak tanggapi karena kami tidak diizinkan oleh pimpinan," curhat istri Jumantoro, Puji, saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah surat pemanggilan kedua per tanggal 1 September. Itupun saya sampaikan kepada suami saya kalau tidak menghadiri dia tidak menghargai hukum. Dan kita minta izin kepada pimpinan tapi tidak diizinkan lagi," jelas perempuan separuh baya itu.
Puji mengaku belum tahu dasar suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,5 miliar itu. Sementara pengacara yang mendampinginya, Syamsu Djalal, mengatakan akan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy untuk mengkonfirmasi.
"Nanti saya akan ketemu dengan jaksa Marwan kok belum ada apa-apa sudah tersangka," jelas dia.
Syamsu mengatakan, uang sebesar Rp 2,5 miliar itu digunakan KBRI untuk biaya kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bangkok. Namun, biaya kunjungan SBY untuk menghadiri KTT ASEAN tersebut sudah ditanggung Setneg.
"Nah, Dubes juga mengeluarkan anggaran Rp 2,5 miliar. Dugaan korupsinya di situ," pungkas Syamsu Djalal.
(irw/iy)










































