"Belum, Anggoro belum diperiksa. Tidak kita periksa (Anggoro), sudah cukup bukti," kata Direktur III Bareskrim Mabes Polri Kombes Yovianus Mahar diΒ di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2009).
Menurut dia, laporan Anggoro telah diterima dan digunakan sebagai petunjuk bahwa peristiwa tersebut memang ada.
Ketika ditanya mengenai bukti penerimaan uang, Yovianus mengatakan,
bukti penerimaan uang itu adalah suatu pernyataan Anggoro.
"Bukti penerimaan uang itu adalah suatu pernyataan mereka, dia menerima uang sekian-sekian yang ditandatangai Ari Muladi di kuitansi," ujar Yovianus.
Sebelumnya, di Istana Kepresidenan Kapolri Jenderal BHD menegaskan ada penyuapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka Chandra dan Bibit.
Penyuapan yang dimaksud berawal dari testimoni Antasari Azhar bahwa Anggoro Widjojo menyatakan pihaknya memberikan sekitar Rp 6 miliar pada orang yang mengaku sebagai orang KPK untuk membereskan kasusnya.
Ari Mulyadi kini berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan karena telah menerima uang Anggoro dan telah ditahan oleh Mabes Polri.
(aan/nrl)











































