"Kita sudah siapkan tiga JPU. Mereka adalah Ali Mukartono, M Fadel dan Syahnan Tanjung. Mereka adalah yang terbaik," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Rabu (16/9/2009).
Hendarman menjelaskan polisi telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 September 2009 kepada Jampidsus. "Kalau polisi sudah mengeluarkan SPDP, Kejaksaan otomatis mengeluarkan P-16 yaitu jaksa yang melakukan supervisi. 3 Orang inilah yang melakukan supervisi," katanya.
(nal/iy)










































