Direktur III Bareskrim Mabes Polri Kombes Yovianus Mahar menegaskan, penetapan 2 pimpinan KPK menjadi tersangka telah sesuai pasal 184 KUHAP. Pasal itu menyebutkan 5 alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
"Yang sudah kita dapatkan 3. Dua dari tiga alat bukti itu bisa kita nyatakan perbuatan itu ada," kata Yovianus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2009).
Tiga alat bukti yang sudah dimiliki polisi yaitu hasil pemeriksaan saksi, surat-surat dan keterangan saksi ahli.
Yovianus menjelaskan, 16 saksi telah diperiksa. Selain itu surat yang berkaitan dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK juga ditemukan.
"Pencegahan dan penerimaan serta dan sebagainya, itu sebagai alat bukti untuk surat. Kemudian, untuk petunjuk rangkaian dari suatu cerita menjadi petunjuk," ujarnya.
Bukti lainnya, kata Yovianud, keterangan dari saksi ahli. "Ahli sudah kita periksa dan menyatakan itu merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum ini sesuai dengan pasal yang dijelaskan," kata Yovianus.
(aan/iy)










































