MA Vonis Bupati Kutai Kartanegara 6 Tahun Penjara

MA Vonis Bupati Kutai Kartanegara 6 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 14:48 WIB
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia tetap divonis enam tahun penjara.

"Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti diatur dalam dakwaan primair yakni pasal 2 UU No.31/1999," ujar hakim anggota Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2009).

Selain divonis enam tahun penjara, Syaukani juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsuder enam bulan penjara. Majelis hakim terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Lumme Hamrat Hamid  dan Imam Harjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang pengganti yang dibebankan terhadap Syaukani sejumlah Rp 46,3 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.

Syaukani sebelumnya dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini