"Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti diatur dalam dakwaan primair yakni pasal 2 UU No.31/1999," ujar hakim anggota Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2009).
Selain divonis enam tahun penjara, Syaukani juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsuder enam bulan penjara. Majelis hakim terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Lumme Hamrat Hamid dan Imam Harjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Syaukani sebelumnya dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.
(mad/nrl)










































