"Dengan terbitnya UU Rahasia Negara itu bisa menjadi batu sandungan untuk kebebasan hak asasi manusia. Karena, nantinya kebebasan informasi dan mengutarakan pendapat akan menjadi terkekang," kata anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2009).
Selain itu, kata dia, UU tersebut merupakan musuh demokrasi yang paling tajam karena bisa melegitimasi perilaku pejabat yang tidak mau memberikan informasi kepada publik.
"UU itu lebih kepada UU yang melarang warga negara untuk mengakses informasi dan berbenturan dengan kekebasan memperoleh informasi publik," ujarnya.
Sebenarnya, menurut Johny, Indonesia masih butuh UU Rahasia Negara. Tetapi, isinya mengenai definisi rahasia negara, siapa yang bisa mengakses rahasia negara, kapan rahasia negara tersebut bisa dibuka untuk umum.
"Bukan justru menghalangi warga negara mendapatkan informasi," cetus dia.
Sebelumnya, Presiden SBY telah meminta agar DPR tidak membahas RUU tersebut. SBY meminta RUU itu diperbaiki setelah mendapat kritikan pedas dari masyarakat sipil dan pers. SBY takut UU ini akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.
(aan/nrl)











































