"Salah satunya kita akan melihat bagaimana menyikapi penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Pembicaraan yang lain, menurut Aziz, adalah bagaimana KPK mengambil keputusan hanya dengan dua pimpinan saja. Hal ini penting mengingat sebelumnya pernah diperdebatkan saat Ketua KPK non aktif Antasari ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menjelaskan bahwa
KPK semakin sulit mengambil putusan. Jalan satu-satunya mulai memunculkan
anggota KPK pengganti.
"Dulu kurang satu saja sudah tidak boleh menurut Undang-Undang, apalagi
sekarang kurang dua. Harus disiapkan secepatnya supaya genap lima," ujar
Trimedya, saat dikonfirmasi detikcom terpisah.
Mengenai penetapan status dua pimpinan KPK menjadi tersangka , Trimedya
menyerahkan kepada Polri. "Ini masalah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," tegas Trimedya.
(van/irw)











































