Laporan Anggoro, Direktur PT Masaro, ke Polri dilakukan lewat para pengacaranya. Anggoro, yang menjadi buron KPK, memberikan surat kuasa kepada R Bonaran Situmeang, Tomson Situmeang, Ramses H Situmorang, Robert Situmeang, Rudy Effendi Situmeang, dan Thot Pardamaian.
Pelaporan Anggoro itu tercantum dalam Surat Kuasa yang diberikan Anggoro kepada para pengacaranya. Berikut fotokopi dokumen yang didapatkan detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama : Anggoro Widjojo
Pekerjaan: Wiraswata
Alamat : APT Semanggi Unit 2501, RT/RW 003/010, Kel Petamburan, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat
Dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa penuh, kepada:
R Bonaran Situmeang, SH, M. Hum
Tomson Situmeang, SH
Ramses H Situmorang, SHH
Robert Situmeang, SH
Rudy Effendi Situmeang, SH
Thot Pardamaian, SH
Para advokat & Konsultan Hukum, berkantor di Law Firm RB Situmeang & Partners beralamat di Jalan Hayam Wuruk no 102-104 Jakarta Barat 11160 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama:
untuk dan atas nama Pemberi kuasa:
- Mewakili Pemberi Kuasa selaku pelapor untuk membuat laporan polisi di Kepolisian Republik Indonesia sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dan/atau Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 429 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 336 KUHPidana yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, beralamat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kav, C-1 Jakarta 12920 dengan cara melakukan penggeledahan pada tanggal 29 Juli 2009 di kantor PT Masaro, namun petugas dari KPK tidak menyerahkan Surat Perintah Tugas Penggeledahan yang bukan seharusnya di Kantor Masaro akan tetapi harus dilakukan di Kantor HM Yusuf Erwin Faishal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kantor PT Masaro, dan perbuatan Chandra Hamzah selaku Wakil Ketua Bidang Penindakan dan Penyidikan KPK yang melakukan Pencegahan Tangkal (cekal) kepada Pemberi Kuasa tanpa dasar hukum dan tanpa didahului proses hukum yang jelas.
- Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang baik dan diperlukan serta berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa itu bertanggal 27 Juni 2009. Anggoro menandatangani Surat Kuasa itu dengan materai Rp 6.000.
Hingga kini Anggoro masih berstatus buron kasus korupsi SKRT di Dephut. Meski buron, namun Anggoro diketahui berada di Singapura. Menurut Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, hingga kini Polri belum memeriksa kliennya sebagai pelapor.
Selain pelaporan Anggoro, polisi juga mendasarkan pada testimoni Antasari Azhar. Testimoni Antasari berisikan pertemuannya dengan Anggoro di Singapura beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Antasari merekam pembicaraannya dengan Anggoro. Nah, saat itu Anggoro mengaku ada pimpinan KPK yang minta suap dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Testimoni Antasari ini membuat polisi mengusutnya. Polisi telah memeriksa Antasari terkait hal ini beberapa waktu lalu. Banyak pihak menilai testimoni Antasari yang belum terbukti kebenarannya, karena hanya pengakuan Anggoro, merupakan bukti yang sangat lemah.
Dari pelaporan Anggoro dan testimoni Antasari Azhar, Selasa (15/9/2009) malam, Polri menetapkan dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra.
Nah, dari mana polisi mengaitkan Chandra dan Bibit terkait pencabutan pencekalan Joko Tjandra? Apakah ada pihak yang melaporkan kasus penyalahgunaan wewenang Pimpinan KPK dalam pencabutan Joko Tjandra sebagaimana pelaporan Anggoro? Belum ada penjelasan. (asy/nrl)











































