Pelimpahan berkas dan sembilan tersangka dilakulan oleh Polda Bali kepada Kejati Bali, Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Rabu (16/9/2009).
Tersangka Susrama yang disebut sebagai aktor intelektual pembunuhan Prabangsa digelandang bersama rekannya menggunakan pakaian tahanan Polda Bali. Susrama adalah caleg terpilih PDIP di Kabupaten Bangli pada Pileg lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susrama yang juga adik Bupati Bangli Nengah Arnawa dipecat DPD PDIP Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun TKP terjadi di Bangli, namun persidangan digelar di PN Denpasar. Selama menjalani persidangan, tersangka ditahan di Polda Bali. "Sesuai putusan MA, persidangan dilakukan di PN Denpasar dengan alasan keamanan serta berbarengan dengan Pilkada Bangli," kata Asisten Pidana Umum Kejati Ida Bagus Wiswantanu.
Tersangka Susrama dan enam tersangka lainnya, yaitu Ida Bagus Made Adnyana Narbawa, Komang Gede, Nyoman Wiradnyana, Komang Gede Wardana, Dewa Gede Mulya, serta Wayan Suecita dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP yo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan dua tersangka lainnya, Endy Mashuri dan Dariatno dijerat pasal 221 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan orang lain melakukan pembunuhan dengan ancaman sembilan
bulan penjara.
Sementara itu, Susrama mengaku siap menghadapi persidangan. Ia pun meminta tidak dikaitkan dengan kakanya Arnawa yang menjadi Bupati Bangli. Selama menjalani persidangan, Susrama di didampingi pengacara Tri Medya Pandjaitan. "Saya pasrah," ujarnya.
(gds/djo)










































