"Kami meminta agar sekjen Ban Ki Moon memberikan teguran keras ataupun memaksa Presiden RI dan Ketua DPR menaati ketentuan UNCAC," kata Peneliti
Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.
Hal itu dikatakan dia usai pertemuan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dengan perwakilan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) di kantor UNODC, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan, koalisi juga mendesak PBB melakukan langkah khusus mempertahankan KPK dan Pengadilan Tipikor.
"Kami melihat masalah ini bukan lagi masalah nasional tapi juga masalah Internasional," kata Teten.
Teten menilai, PBB memiliki kewenangan untuk menilai ulang efektifitas Indonesia dalam mengimplementasikan UNCAC. Penilaian ini dilakukan dengan mengirimkan utusan ke Indonesia.
"Kami menginginkan adanya International Mechanism agar bisa memberi pengaruh atas kasus ini," jelas Teten.
Sementara itu, Ajit menyatakan, akan mempelajari lebih lanjut aturan dan tata cara tentang usulan yang diterimanya. "Kami akan sampaikan terlebih dahulu kepada (UNODC) pusat tentang masalah ini," ucapnya.
(ape/irw)











































