Bela Diri, KPK Bisa Mengadu ke MK

Chandra & Bibit Jadi Tersangka

Bela Diri, KPK Bisa Mengadu ke MK

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 13:14 WIB
Bela Diri, KPK Bisa Mengadu ke MK
Jakarta - Polri menuduh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap buron koruptor Anggoro Widjojo. Selaku institusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membela diri dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK bisa bawa ini ke MK biar dibuktikan soal kewenangan itu," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/9/2009).

Menurut Jimly, dengan membawa kasus ini ke MK, KPK dapat membuktikan apakah tuduhan polisi itu benar atau tidak. Dengan begitu, putusan MK dapat dijadikan bukti pembelaan terhadap Chandra dan Bibit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan akan keluar putusan apakah KPK punya kewenangan mencekal atau tidak. Ini kan soal sengketa kewenangan. Ini bisa menjadi bukti di pengadilan," kata Jimly.

Namun Jimly mengingatkan, jika KPK ingin membawa kasus ini ke MK harus mempersiapkan dengan baik. "KPK harus cari lawyer yang bagus untuk mempersiapkan ini dan agar caranya benar. Bisa itu," tandas Jimly.

Mengapa polisi memilih membawa kasus ini ke pengadilan? Apakah tidak berlebihan? "Wong namanya juga orang menuduh," canda Jimly.

Sebelumnya, dua petinggi KPK diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri. Chandra dan Bibit bahkan diancam dengan 6 tahun penjara. Meski begitu, keduanya tidak ditahan. Langkah Polri ini mendapat kecaman dari banyak pihak.

(ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads