Demikian disampaikan Anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2009).
Dikatakan dia, saat ini Indonesia adalah negara dengan perkembangan korupsi yang mengkhawatirkan. Tingkat korupsi baik dengan jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitasnya semakin sistematis.
Di Indonesia, lembaga pemberantasan korupsi independen yaitu KPK dan Pengadilan Tipikor telah berdiri. Namun, ironisnya kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor justru mendapatkan perlawanan dari berbagai kalangan dan tidak mendapatkan dukungan politik dari Presiden dan DPR seperti saat ini terjadi upaya kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan KPK.
Kondisi ini pada faktanya telah melemahkan kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Berdasarkan hal itu, kita meminta kepada Sekjen PBB Ban Ki-moon untuk mengirimkan utusan khususnya melakukan penilaian ulang terhadap efektivitas Indonesia tentang implementasi Konferensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)
di mana Indonesia sebagai salah satu pesertanya," papar Emerson.
Selain itu, kata dia, mendayagunakan seluruh mekanisme PBB untuk memastikan pemerintah mematuhi konvensi PBB dan memberikan teguran keras atau memaksa Presiden RI dan DPR untuk mentaati ketentuan dalam UNCAC khususnya, memberikan dukungan penuh terhadap KPK dan Pengadilan Tipikor.
(aan/iy)











































