"Kita sudah cek ke PPATK, tidak ada itu aliran dana ke siapa pun, termasuk pimpinan," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu (16/9/2009).
Hehamahua juga membantah isu yang mengatakan pimpinan dan pegawai KPK akan mundur karena penetapan tersangka Chandra dan Bibit. Isu semacam itu justru menguntungkan para koruptor.
"Itu tidak benar. Kalau itu terjadi hanya akan memenuhi kepentingan para koruptor. Maka semua proses kita tetap bertahan melawan koruptor," tegas Hehamahua.
Lebih jauh Hehamahua mengatakan, jika nanti polisi tidak bisa membuktikan status tersangka Chandra dan Bibit, dia curiga ada skenario di balik kasus ini. "Kalau nanti polisi tidak bisa buktikan, maka skenario-skenario itu kita anggap ada," katanya.
Pada bulan Agustus lalu kuasa hukum Anggoro, R Bonaran Situmeang, melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku dari KPK terkait kasus yang menyangkut kliennya. Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.
(sho/nrl)










































