"Apa urusannya polisi urusi kewenangan KPK?" kata anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Aktivis perempuan ini menilai kewenangan KPK dalam pencekalan bisa dipermasalahkan lewat proses praperadilan atau dibawa ke PTUN.
"Pihak yang dirugikan bisa mempraparadilankan kewenanngan KPK dalam pencekalan atau SK pencekalan dibawa ke PTUN. Kalau KPK tersangkut masalah penyuapan dan buktinya cukup, baru tidak apa-apa kalau diperiksa," katanya.
(nal/iy)











































