Eks Dirjen Otda Oentarto Terancam Bui Seumur Hidup

Korupsi Damkar

Eks Dirjen Otda Oentarto Terancam Bui Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 12:03 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi didakwa telah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2002. Akibatnya, ia terancam hukuman bui seumur hidup.

"Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Sarjono Turin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9/2009).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menerbitkan surat radiogram dalam pengadaan mobil damkar telah menguntungkan Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Istana Raya. Dalam Radiogram bernomor 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember tersebut Oentarto memerintahkan agar seluruh pemda di seluruhย  Indonesia melaksanakan pengadaan mobil damkar dengan tipe V80 ASM. Tipe tersebut hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oentarto juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Hengky Samuel Daud. Atas perbuatannya negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp. 76 miliar.

Dalam kasus ini Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dinyatakan buron.

Selain itu, Oentarto juga pernah menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam proses keluarnya radiogram. Beberapa kali Hari Sabarno juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

(ape/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads