"Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Sarjono Turin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9/2009).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menerbitkan surat radiogram dalam pengadaan mobil damkar telah menguntungkan Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Istana Raya. Dalam Radiogram bernomor 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember tersebut Oentarto memerintahkan agar seluruh pemda di seluruhย Indonesia melaksanakan pengadaan mobil damkar dengan tipe V80 ASM. Tipe tersebut hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dinyatakan buron.
Selain itu, Oentarto juga pernah menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam proses keluarnya radiogram. Beberapa kali Hari Sabarno juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
(ape/irw)











































