"UU tidak mengatur syarat jumlah pimpinan dalam mengambil keputusan. Jadi masih bisa," kata anggota Komisi III (Hukum) DPR, Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini, sistem di KPK terdiri dari struktural dan fungsional. Secara struktural KPK mempunyai deputi-deputi yang bisa membantu pimpinan dalam memproses kasus. Sementara secara fungsional tugas KPK dalam memeberantas korupsi masih bisa berjalan, meski 3 pimpinannya nantinya nonaktif.
"Dengan sisa yang ada bisa dibantu struktur yang lain," ucap Gayus.
Sementara itu, mengenai ketegangan antara Polri dan KPK yang terjadi belakangan ini, Gayus menganggap hal tersebut suatu hal yang biasa dalam proses hukum.
"Asal bukti-buktinya kuat, itu wajar," tegasnya.
(lrn/nrl)











































