Sisa 2 Pimpinan, KPK Masih Bisa Buat Keputusan

Sisa 2 Pimpinan, KPK Masih Bisa Buat Keputusan

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 11:58 WIB
Sisa 2 Pimpinan, KPK Masih Bisa Buat Keputusan
Jakarta - Meski 3 dari 5 pimpinan KPK jadi tersangka, 2 pimpinan KPK yang lain masih bisa membuat keputusan. Alasannya, UU 30 tahun 2002 tentang KPK hanya menyebutkan keputusan diambil oleh pimpinan, tidak menyebut jumlah.

"UU tidak mengatur syarat jumlah pimpinan dalam mengambil keputusan. Jadi masih bisa," kata anggota Komisi III (Hukum) DPR, Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini, sistem di KPK terdiri dari struktural dan fungsional. Secara struktural KPK mempunyai deputi-deputi yang bisa membantu pimpinan dalam memproses kasus. Sementara secara fungsional tugas KPK dalam memeberantas korupsi masih bisa berjalan, meski 3 pimpinannya nantinya nonaktif.

"Dengan sisa yang ada bisa dibantu struktur yang lain," ucap Gayus.

Sementara itu, mengenai ketegangan antara Polri dan KPK yang terjadi belakangan ini, Gayus menganggap hal tersebut suatu hal yang biasa dalam proses hukum.

"Asal bukti-buktinya kuat, itu wajar," tegasnya.

(lrn/nrl)


Berita Terkait