"Hari ini kita (daftarkan) praperadilankan Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (16/9/2009).
Menurut Boyamin, penetapan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka karena meneken surat pencekalan dua tersangka Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra masih sumir. Apalagi dasar dalam pemeriksaan polisi hanya berdasar testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
"Belum cukup alat bukti, tidak sesuai prosedur, dan tergesa-gesa. Sebab semua itu harus cermat dan profesional," papar dia.
Karena itu, Boyamin menilai tindakan Polri tidak profesional dalam penetapan tersangka itu.
"Patut diduga untuk melemahkan KPK. Polisi justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kritik Boyamin.
Selain Kabareskrim, MAKI juga akan mempraperadilankan KPK. KPK dinilai berlarut-larut dalam menuntaskan kasus Century.
"KPK nggak benar-benar menyelesaikan. Kasusnya berlarut-larut. Sebelum kasus Antasari mereka sudah meng-handle itu," ujar Boyamin.
(nwy/nrl)











































