"SBY harus memanggil Kapolri untuk mendiskusikan lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya memaksakan KPK jadi tersangka," kata pengamat hukum dari UI Mas Ahmad Santosa saat dihubungi detikcom, Rabu (16/9/2009).
Intervensi semacam ini, menurut Santosa, diperlukan demi menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi. "Saya kira kalau pun SBY melakukan intervensi, ini adalah intervensi positif, intervensi yang cerdas untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi. Menurut saya nggak apa-apa intervensi," ucapnya.
Selain Kapolri, SBY juga perlu memanggil Jaksa Agung. Pernyataan Jaksa Agung yang meminta kewenangan penuntutan KPK dihilangkan dan dikembalikan ke Kejaksaan perlu dipertanyakan. Baik pernyataan Jaksa Agung maupun penetapan KPK sebagai tersangka dinilai Santosa sebagai upaya sistematis melemahkan KPK.
"SBY perlu minta penjelasan apa betul tidak boleh ada kewenangan penuntutan di luar Kejaksaan. SBY harus kritis terhadap anak buahnya (Jaksa Agung)," kata Santosa.
Selain 2 orang itu, SBY juga perlu memanggil pihak-pihak terkait lainnya seperti pimpinan KPK, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Komisi Hukum Nasional (KHN), dan para penasihat hukum Presiden untuk duduk bersama membicarakan upaya penyelematan pemberantasan korupsi ke depan.
(sho/nrl)










































