"Saya harap polisi tidak gegabah memeriksa dengan teliti alasannya. Tentu sekarang kita tunggu perkembangannya, kita beri kesempatan bagaimana hasil pemeriksaanya," ujar Cak Imin kepada wartawan sebelum menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Rabu (16/9/2009).
Cak Imin mengatakan nanti selanjutnya yang paling penting harus disiapkan penambahan anggota baru KPK dan kemudian ditetapkan ketua baru. "Dalam hal ini presiden yang mengusulkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test," pungkasnya.
Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo.
Sekadar diketahui, status Joko saat ini buron kasus korupsi Bank Bali sedangkan Anggoro buron kasus korupsi SKRT di Dephut.
(mpr/iy)











































