Antasari Prihatin Chandra & Bibit Jadi Tersangka

Antasari Prihatin Chandra & Bibit Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 10:49 WIB
Antasari Prihatin Chandra & Bibit Jadi Tersangka
Jakarta - Penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sampai ke telinga Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Antasari mengaku kaget dan prihatin 2 rekannya menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang.

"Beliau (Antasari) sudah tahu berita itu. Beliau kaget dan prihatin dengan kondisi itu," kata kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).

Tanggapan itu diperoleh Ari saat bertemu dengan Antasari pada Selasa 15 September 2009 malam hari.

Ari mengatakan Antasari tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Antasari berharap agar proses hukum dihormati.

"Beliau mengharapkan jangan sampai dengan adanya peristiwa ini kinerja KPK dan pemberantasan korupsi menjadi kendor. Biar masyarakat yang menilai nilai dan hormati proses hukum," ujar Ari menirukan 'wejangan' dari Antasari.

Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjaja.

Sekadar diketahui, status Joko saat ini buron kasus korupsi Bank Bali sedangkan Anggoro buron kasus korupsi SKRT di Dephut.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads