"Pasal tidak logis. Ini jelas kriminalisasi terhadap kewenangan KPK," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).
Emerson mengatakan penetapan tersangka kedua pimpinan KPK itu adalah musibah bagi agenda pemberantasan korupsi. Hal ini akan berpengaruh pada kinerja KPK di masa yang akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, presiden selama ini hanya mengatakan hal normatif ketika melihat 'konflik' antara KPK dan Polisi. Namun, Presiden tidak banyak komentar dan banyak diam.
"Tidak ngomongnya SBY diartikan setuju pada pelemahan KPK ini. Jangan selalu mengatakan mengamati proses hukum, presiden harus menjamin tidak ada kepetingan tertentu," pungkasnya.
Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjaja.
Sekadar diketahui, status Joko saat ini buron kasus korupsi Bank Bali sedangkan Anggoro buron kasus korupsi SKRT di Dephut.
(mpr/iy)











































