"Kalau soal itu saya belum bisa komentar," ujar M Jasin dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).
Sebelumnya, beredar isu Chandra dan Bibit akan mengundurkan diri dari komisioner KPK. Mundurnya dua petinggi komisi antikorupsi ini sebagai bentuk protes terhadap Mabes Polri yang dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang.
Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjaja.
Sekadar diketahui, status Joko saat ini buron kasus korupsi Bank Bali sedangkan Anggoro buron kasus korupsi SKRT di Dephut. (mpr/nrl)










































