Suatu Kemajuan Jika Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda

Suatu Kemajuan Jika Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 07:13 WIB
Suatu Kemajuan Jika Pengesahan RUU Rahasia Negara Ditunda
Jakarta - Banyak pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sepakat dengan perbaikan terhadap draf RUU Rahasia Negara (RN) yang dianggap masih menimbulkan kontroversi. Perbaikan yang bermuara pada penundaan pengesahan RUU yang yang sedianya akan segera disahkan menjadi UU ini dianggap sebuah kemajuan.

"Saya pikir langkah Persiden SBY untuk menunda adalah langkah yang menggembirakan. Tapi kita belum tahu di DPR bagaimana, apakah disetujui atau diteruskan," ujar pengamat pertahanan dari LIPI, Jaleswari Pramodhawardani, kepada detikcom, Selasa (16/9/2009) malam.

Selama ini, Jaleswari menganggap langkah DPR dalam mematangkan RUU ini patut diacungi jempol. Sebab, setelah dilakukan pembahasan-pembahasan, draf RUU tersebut jauh berbeda dengan draf awal.

Namun demikian, imbuh Jaleswari, ada beberapa hal yang kurang proporsional, terutama di bagian pengawasan. Pemerintah, selaku pembuat otoritas, jangan sampai di kemudian hari bisa menyelewengkan amanat yang terkandung dalam RUU tersebut. "Karena ini bisa jadi ada pasal-pasal yang multiinterpretasi, berbahaya juga. DPR harus cermat melakukan pembatasan-pembatasan," pintanya.

"Kemudian sanksi untuk korporasi, itu dendanya terlalu tinggi dan denda itu di satu sisi produktif justru untuk bocorkan rahasia. Tapi di sisi lain bukan hanya mempersulit publik untuk akses informasi, tapi publik juga khawatir dihadapkan dengan sanksi itu," imbuh Jaleswari.

DPR saat ini juga tak berkeberatan jika RUU RN ditunda pengesahannya untuk dilakukan perbaikan. Hal ini menunjukkan hubungan antara pemerintah, masyarakat dan wakil rakyat kian sehat.

"Ini adalah kemajuan yang menunjukkan bagaimana hubungan pemerintah, DPR dan masyarakat menjadi lebih sehat dam saling menghargai," tuturnya.

Bagaimana jika RUU ini dihapuskan saja? "Saya melihat UU Rahasia Negara, atau apa pun namanya ini penting dan perlu. Karena dalam konstitusi kita mengamanatkan hal itu."

"Ini dikaitkan dengan tugas melindungi bangsa dan menjaga kedaulatan bangsa," jawab Jaleswari.

(anw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini