"Surat penetapan sebagai tersangka belum diterima KPK," ujar JUru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Johan menceritakan, dirinya baru tahu kalau keduanya menjadi tersangka setelah mendapatkan pesan singkat dari Bibit Samad Riyanto.
"Tadi saya hanya dengar secara lisan, dan Pak Bibit SMS saya, Pak Johan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Johan menirukan bunyi SMS yang dikirimkan Bibit kepadanya.
Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjaja. (anw/mpr)










































