Pengacara Bantah Ada Unsur Penyuapan

Chandra dan Bibit Tersangka

Pengacara Bantah Ada Unsur Penyuapan

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 03:00 WIB
Pengacara Bantah Ada Unsur Penyuapan
Jakarta - Tim pengacara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yakin klien mereka tidak bersalah. Sebab dalam kasus tersebut tidak ada unsur penyuapan, melainkan dugaan pelanggaran kewenangan.

"Jelas yang dituduhkan ada pelanggaran kewenangan yang menyangkut pencakalan dan pencabutan cekal untuk Joker (Joko Chandra) dan pencekalan untuk Anggoro (Anggoro Widjaja). Tidak ada sama sekali terkait tentang penyuapan," kata salah seorang pengacara Chandra dan Bibit, Arief Surowidjojo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

"Kalau mendengar dan melihat laporan dari media elektronik ada kaitan dengan penyuapan, itu tidak ada sama sekali," imbuh Arief.

Arief, dan sekitar 19 pengacara lain yang ditunjuk untuk membela KPK dari tuduhan penyalahgunaan wewenang akan terus membela kepentingan KPK.

"saya di sini bertindak sebagai salah satu anggota tim pembela KPK. Seperti sudah diketahui sudah ditunjuk 20 orang pengacara yang akan membela kepentingan KPK yang disangka penyalaguhaan wewenang," jelas Arief.

Dia menceritakan kronologi penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pada pukul 16.00 WIB, Selasa (15/9/2009) kliennya masih berstatus sebagai saksi. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan pada malam harinya. Sekitar pukul 20.00 WIB kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sangkaan yang diberikan oleh kepolisian, penyalahguanan wewenang, memaksa orang berbuat atau tidak berbuat sesuatu terhadap keputusan larangan berpergian ke luar negeri dan pencabutan cekal terhadap saudara Joko Chandra dan pencekalan Anggoro Widjaja," pungkasnya.

(anw/anw)


Berita Terkait