"Kita harus mempertanyakan alasan yang dijadikan penyidik kenapa tersangka," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi lewat telepon, Rabu (16/9/2009) dini hari.
Menurut Abdullah, pola penentuan tersangka antara kepolisian dan kejaksaan berbeda dengan KPK. Di kedua lembaga tersebut, ada pemberlakuan SP3 atau penghentian penyidikan jika tidak terbukti bersalah.
"Di KPK kan tidak ada, jadi saya mohon agar kepolisian super hati-hati," tambahnya.
Dengan adanya status tersangka, kedua pimpinan KPK tersebut harus dinonaktifkan sementara. Artinya, kata Abdullah, KPK akan dirugikan.
"Berarti masyarakat dan rakyat yang dirugikan karena yang dipakai di KPK kan uang rakyat," jelasnya.
Abdullah menegaskan, pasal yang dituduhkan polisi tidak beralasan. Kewenangan KPK tidak bisa dinilai oleh lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau seperti ini, bisa setiap bulan pimpinan KPK diperiksa karena mencekal atau menyadap," tutupnya. (mad/anw)











































