"Kita besok akan diperiksa lagi pukul 10.00 WIB," ujar Chandra di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/9/2009) pukul 00.10 WIB.
Chandra mengaku dijadikan tersangka tindak pidana berkaitan penyalahgunaan wewenang atas keputusan KPK untuk pencekalan dan pencabutan ke luar negeri atas nama Joko Candra dan pencekalan Anggoro Widjaja di luar negeri.
"Dugaannya tindak pidana berkaitan penyalahgunaan wewenang atau keputusan untuk pencekalan dan juga pencabutan ke luar negeri atas nama Joko Candra dan pencekalan Anggoro Widjaja di luar negeri," jelas Chandra.
Chandra mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan-pemeriksaan yang akan terus berlangsung.
Sudah menyiapkan pengacara? "Kita siapkan dulu," jawabnya singkat tanpa menjelaskan apakah yang dia maksud adalah 20 pengacara yang telah mengajukan diri. (anw/anw)











































