Mencekal Anggoro Widjaya, Polisi Tetapkan Chandra dan Bibit Jadi Tersangka

Mencekal Anggoro Widjaya, Polisi Tetapkan Chandra dan Bibit Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 23:52 WIB
Mencekal Anggoro Widjaya, Polisi Tetapkan Chandra dan Bibit Jadi Tersangka
Jakarta - Mabes Polri akhirnya menetapkan dua petinggi KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka kasus pencekalan dan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka ini setelah keduanya diperiksa lebih dari 10 jam.

"Hasil penyidikan dari saksi kita tingkatkan sebagai tersangka dua-duanya,' ujar Direktur III Mabes Polrii Kombes Pol Yovianus Mahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9/2009) pukul 23.50 WIB.

Keduanya dianggap bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenangnya serta memaksa seseorang untuk melaksanakan sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyalahgunaan kewenangan serta seorang pegawai negeri sipil memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu," pungkas Yovianus.

Keterangan Yovianus ini belum begitu jelas. Namun, Chandra dan Bibit dijadikan tersangka karena kasus pencekalan terhadap Direktur Massaro Anggoro Widjaya tersangka korupsi SKRT di Dephut dan Joko Tjandra, koruptor yang terlibat dalam kasus suap Artalyta.

Pemeriksaan pimpinan KPK oleh Mabes Polri ini dianggap sebagai upaya Polri memberangus KPK dalam pemberantasan korupsi. (anw/anw)


Berita Terkait