"DPR setuju saja kalau pemerintah mau menunda pengesahan RUU Rahsian Negara. Tetapi secara administratif harus ditarik dulu draf RUU-nya. Kan yang membuat draf itu dari pemerintah," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada detikcom, Selasa (15/9/2009).
Jika sudah ditarik, lanjut Agung, pemerintah harus memperbaiki pasal-pasal karet yang disebutnya bisa mengancam good governance dan demokratisasi. Diharapkan semua pasal sudah clear dan tegas saat draf tersebut diajukan kembali.
"Para tokoh itu pada prinsipnya tidak masalah dengan RUU Rahasia Negara, karena hanya Indonesia yang belum punya. Yang dikhawatirkan itu ya pasal-pasal karet yang bisa mengancam kehidupan demokratis yang sekarang sudah membaik," ucap Agung.
Agung pun kembali menegaskan dirinya tidak mempersoalkan penundaan pengesahan tersebut. "Ya nggak apa-apa (nggak disahkan). Saya kira itu lebih baik daripada dipaksakan tapi menimbulkan masalah baru. Tidak apa-apa nanti dibahas oleh anggota DPR periode selanjutnya," tegasnya.
(sho/anw)











































