"Sudah ada perwakilan MA yang dikirim ke Aceh untuk memberikan usulan ke sana kepada pemerintah Aceh. Masukannya mungkin kaitannya
dengan ini kan Perda bertabrakan dengan peraturan lain yang ada di atasnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (15/9/2009).
Hakim yang berangkat ke Aceh yakni Abdurrahman dan Abdul Manan. Selain itu, Nurhadi juga menyebut bila nantinya ke depan akan ada upaya hukum kasasi atau PK, MA akan melihat terlebih dahulu UU-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, warga Aceh bisa mengajukan uji materiil atas hukum rajam. "Aturannya memungkinkan warga Aceh untuk mengajukan uji materiil. Karena Perda aturan di bawah UU," tutupnya.
(ndr/iy)










































