Cek Aturan Hukum Rajam, MA Kirim Hakim ke Aceh

Cek Aturan Hukum Rajam, MA Kirim Hakim ke Aceh

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 17:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengirim utusan untuk mengecek aturan hukum rajam yang berlaku di Aceh. Tujuannya agar aturan itu tidak bertabrakan dengan peraturan hukum yang lain.

"Sudah ada perwakilan MA yang dikirim ke Aceh untuk memberikan usulan ke sana kepada pemerintah Aceh. Masukannya mungkin kaitannya
dengan ini kan Perda bertabrakan dengan peraturan lain yang ada di atasnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (15/9/2009).

Hakim yang berangkat ke Aceh yakni Abdurrahman dan Abdul Manan. Selain itu, Nurhadi juga menyebut bila nantinya ke depan akan ada upaya hukum kasasi atau PK, MA akan melihat terlebih dahulu UU-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu agama ataukah pidana itu tadi pak ketua (Ketua MA Harifin Tumpa) merapikan masalah ini. Kalau sekarang kan memang aturan Perda," tambahnya.

Dia menjelaskan, warga Aceh bisa mengajukan uji materiil atas hukum rajam. "Aturannya memungkinkan warga Aceh untuk mengajukan uji materiil. Karena Perda aturan di bawah UU," tutupnya.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini