"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus Century bisa dibuat ke tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2009).
Dikatakan dia, SPDP terhadap perkembangan kasus Bank Century dengan menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi telah dikeluarkan pada Jumat (11/9/2009) lalu. Hal ini dengan maksud untuk upaya pemulihan keuangan negara atas perbuatan inisial RT (Robert Tantular), HAW dan RHR.
"Jadi sebelumnya kasus ini pernah disidik di Pidum. Tetapi, kemudian dipandang perlu melakukan penyidikan dengan instrumen UU Tipikor agar aset-aset yang berada di luar negeri untuk dikembalikan karena terkait dengan dana talangan pemerintah pada Bank Century," papar dia.
"Jadi bukan hanya dikenai UU Perbankan saja tetapi sudah dikenai instrumen UU Tipikor. Tersangkanya yang ada di sini (dalam surat) HAW dan RHR," lanjut dia.
Ketika ditanya fakta-fakta apa yang terungkap di persidangan, Jasman menjelaskan faktanya ada keuangan negara yang dirugikan dan perekonomian negara yang dirugikan.
"Kita akan minta ahli apa ini bisa dikategorikan mengguncangkan Perbankan Nasional karena dana talangan sudah dikeluarkan dan kita lacak aset perusahaan, aset dana yang diinvestasikan, melacak aset rekening giro dan surat berharga dan polis asuransi. Itu janji kami," kata Jasman.
Kalau RT gimana? "Kita lihat nanti apakah ada lagi perbuatan yang belum terungkap di dalam instrumen UU Perbankan yang selama ini disidik.
Sidangnya apakah akan inabsentia atau tidak, kita lihat nanti," ujarnya.
(aan/iy)











































