"Kami masyarakat sipil menolak pengesahan RUU Rahasia Negara, menuntut pembahasan RUU Rahasia Negara ditunda hingga pemerintahan periode mendatang dengan benar-benar melibatkan unsur masyarakat secara signifikan dan substansial," ujar salah satu tokoh yang hadir, Todung Mulya Lubis, saat memberikan keterangan pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Todung menambahkan, dari berbagai segi, RUU Rahasia Negara memberikan ancaman terhadap pelembagaan demokrasi, good governance, kebebasan informasi, dan kebebasan pers di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Todung, Sekum Transparency Internatiobal Indonesia, Teten Masduki menambahkan, RUU Rahasia Negara menegasikan hak publik atas informasi, hak warga negara mengontrol pemerintahan, dan proses power check and balances.
Tokoh yang hadir dalam keterangan pers ini di antaranya Todung Mulya Lubis, Teten Masduki, Usman Hamid, Agus Sudibyo, dan beberapa tokoh masyarakat dan media.
RUU Rahasia Negara saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia khusus di Komisi I DPR. Sejumlah kalangan meminta pengesahan RUU ini ditunda, sebab masih memuat pasal-pasal bermasalah.
(Rez/irw)











































