Akhiri Masa Jabatan, DPR Harus Evaluasi Proses Pembuatan UU

Akhiri Masa Jabatan, DPR Harus Evaluasi Proses Pembuatan UU

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 16:55 WIB
Akhiri Masa Jabatan, DPR Harus Evaluasi Proses Pembuatan UU
Jakarta - Masa bakti anggota DPR periode 2004-2009 akan habis pada akhir September ini. Untuk menjaga kesinambungan proses legislasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR diminta menyiapkan evaluasi proses pembuatan UU selama 5 tahun terakhir.

"DPR harus menjalankan amanat evaluasi legislasi melalui inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Baleg pada masa keanggotaan berikutnya," kata Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (15/9/2009).

Evaluasi itu merupakan kewajiban yang diamanatkan kepada Baleg dalam Keputusan DPR Nomor 08/DPR RI/I/2005 tentang Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 42 ayat (1) huruf k.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ronald, evaluasi semacam ini penting agar anggota DPR periode berikutnya memiliki bahan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada di periode sebelumnya. Nantinya bisa diidentifikasi UU mana yang tumpang tindih, yang harus diamandemen, dan hal-hal yang belum ada aturannya.

"Anggota DPR dapat berganti tiap lima tahun sekali namun kajian terhadap persoalan hukum dan kebijakan legislasi harus memiliki kesinambungan, sehingga produk legislasi DPR secara kuantitas maupun kualitas tetap terpelihara baik," kata Ronald.

Dua periode sebelumnya, yakni 1999-2004 dan 2004-2009, sama-sama menghasilkan catatan kurang memuaskan dalam capaian target proyek legislasi nasional (Prolegnas).

"Proses ini selalu luput dilakukan pada pembuatan Prolegnas sebelumnya, sehingga terkadang ada
RUU yang tercantum di Prolegnas padahal subtansinya sudah ada dalam undang-undang yang lain. Bahkan, ada suatu permasalahan yang sama sekali tidak tercantum solusinya dalam Prolegnas," kata Ronald.

Ronald menambahkan, secara khusus DPR perlu memberi perhatian atas UU yang berorientasi pada pembenahan institusi politik dan hukum. Misalnya paket UU Politik, UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Konstitusi, UU SUSDUK, dan lain-lain.

"Kajian tersebut diselenggarakan dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan perubahan secara menyeluruh atau terbatas terhadap beberapa UU yang selama ini dalam implementasinya sarat dengan berbagai permasalahan," terang Ronald.
(sho/nrl)


Berita Terkait