Ironisnya, mereka akan tetap mendapatkan uang sidang karena honor itu diberikan berdasarkan tanda tangan absensi. Apa yang mereka lakukan bisa dianggap sebagai korupsi.
"Kalau hanya mengejar honorarium, dari sisi hukum bisa dikejar sebagai korupsi. Dia mengambil uang yang bukan haknya," ujar ahli Ilmu Hukum Tata Negara Dr Hamid Chalid dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (15/9/2009).
Menurut Hamid, anggota Dewan yang hadir hanya tanda tangan lalu kabur, telah mempermainkan definisi hadir untuk memenuhi kuorum. Sepertinya bukti kehadiran adalah tanda tangan, padahal seharusnya secara fisik hadir.
"Dalam hal ini ada persoalan hukum, seharusnya ada definisi secara jelas pada apa yang dimaksud hadir. Tidak harus dalam UU tapi dalam tata tertib (tatib) saja sudah cukup," jelas pentolan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ini.
Dikatakan dia, tanda tangan hanya sekadar administrasi. Sedangkan yang dimaksud kehadiran adalah keberadaan fisik. Jadi kalau hanya tanda tangan saja mereka bisa disebut mangkir.
"Tanggung jawab moral ke rakyat gimana. UU dibuat tanpa dia hadir secara fisik," tegas dia.
Hamid mengatakan sangat diperlukan adanya pihak yang mampu membuktikan bahwa yang hadir hanya tanda tangannya. Untuk pembuktian itu sebenarnya ada pihak internal yang bisa melakukannya.
"Secara internal ada Dewan Kehormatan DPR, tapi kan mereka setali tiga uang," tutur Hamid.
Dalam kondisi seperti ini, menurut Hamid, tetap saja kesadaran anggota Dewan adalah yang utama.
"Kita tidak tahu harus berharap ke mana. Tapi nanti kalau sudah too much, sudah keterlaluan, pasti secara hukum rakyat akan menuntut. Itu hukum alam," tandasnya.
(nvc/nrl)











































