"Kewenangan penuntutan dan penyadapan dicabut di dalam RUU itu untuk
melemahkan KPK secara sistematis," kata Sekretaris Umum Transparency
International Indonesia (TII), Teten Masduki, di Sekretariat TII Jalan Senayan Bawah, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Teten mensinyalir banyak pihak yang berkepentingan untuk melemahkan KPK. Sebab, kata Teten, sejumlah lembaga merasa terganggu dengan kehadiran KPK dan kewenangannya yang dianggap terlalu besar.
Bukan saja lembaga penegak hukum lain yang merasa terganggu dengan KPK,
"Tetapi misalnya kalangan DPR juga." ujar Teten.
Teten mengatakan, upaya pelemahan KPK secara sistematis ini seperti
menemukan kemudahan lantaran Presiden SBY terkesan tidak membela KPK.
Akhirnya lembaga yang merasa terganggu oleh KPK itu semakin berani
'menghantam' KPK. "Presiden tidak membela KPK. Sekarang Polri dan Kejaksaan seperti 'berani' melawan KPK," kata dia.
(Rez/aan)











































