3 Sikap itu akan disampaikan kepada Ketua DPR Agung Laksono. Sikap itu disampaikan anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nasir Jamil, dalam jumpa pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Isinya yakni, untuk komposisi hakim tipikor, FPKS tetap berkeyakinan formasinya 3 untuk hakim ad hoc dan 2 untuk hakim karir.
Kedua, FPKS berpendapat lembaga yang berwenang melakukan penuntutan adalah KPK dan Kejaksaan Agung.
Ketiga, FPKS memandang penyadapan diperbolehkan sepanjang tidak mencampuri wilayah privat.
Acara ini dihadiri antara lain Sekretaris FPKS Mustafa Kamal dan anggota Komisi III dari FPKS Suripto.
(aan/nrl)










































