Beri Sanksi Tegas Anggota DPR Tukang Bolos!

Beri Sanksi Tegas Anggota DPR Tukang Bolos!

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 14:44 WIB
Beri Sanksi Tegas Anggota DPR Tukang Bolos!
Jakarta - Anggota DPR periode 2004-2009 mengakhiri darmabaktinya dengan tidak elok: membolos di berbagai sidang membahas RUU. Sanksi tegas wajib diberikan bagi mereka. Bentuknya bisa dengan tidak menerima gaji.

"Ini selalu berulang. Harus ada sanksi tegas yang konkret bagi mereka, misalnya dengan ditahannya gaji mereka," jelas anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh di Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Dia mengkritisi, semestinya sebagai wakil rakyat yang terhormat harus memiliki komitmen untuk menunjukkan kepada konstituen kalau mereka mempunyai tanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa ada alasan yang jelas, meninggalkan sidang itu memperlihatkan keburukan kepada publik. Sanksi denda juga harus diberikan," usulnya.

Sanksi, semestinya juga diberikan oleh partai politik yang menampung para wakil rakyat tersebut.

"Selain sanksi eksternal, sanksi internal juga harus diberikan partai. Ini agar wakil rakyat itu menghormati rakyat yang memilih mereka," tutupnya.

Hari ini DPR kembali mengebut mengesahkan UU. Dan lagi-lagi yang hadir hanya 50-an. Padahal menurut daftar hadir, 200-an lebih anggota DPR membubuhkan tanda tangan. Modus mereka adalah datang untuk absen, lalu kabur entah ke mana.
(ndr/nrl)


Berita Terkait