"Pada dasarnya kami menerima, walau kecewa dengan keputusan itu," kata kuasa hukum M Jibril, Hariadi Nasution, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2009).
Hariadi menegaskan, selama ini dalam proses persidangan penangkapan M Jibril dianggap kasus pidana biasa. Kalau memang M Jibril dianggap teroris maka harus ada bukti intelijen yang disampaikan ke pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariadi menyatakan kuasa hukum M Jibril akan berkonsentrasi untuk melakukan pembelaan atas M Jibril di pengadilan. "Kita juga akan melakukan pendampingan saat pemeriksaan," katanya.
Selama persidangan tidak tampak Abu Jibril, ayah M Jibril, ataupun keluarga M Jibril lainnya.
(nal/iy)











































