"Kita melakukan penangkapan karena kita anggap ada tindak pidana terorisme," kata kuasa hukum Densus 88 Kombes Iza Fadri usai pembacaan putusan ditolaknya gugatan Abu Jibril oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9/2009).
"Menurut kami putusan itu wajar dan memang sudah menduga dari awal bahwa langkah kita sudah sesuai prosedur hukum," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya yakin, karena sudah dilakukan polisi penyidikannya ke arah sana. Dan ini berkaitan dengan terorisme," cetusnya.
Namun, ketika disinggung lebih jauh mengenai pendanaan tersebut, Iza enggan menjelaskan. Alasannya, hal itu sudah menyangkut pokok perkara.
"Itu substansi, itu prosedur. Pokoknya segala substansi akan dibuktikan di sidang pengadilan Jibril," pungkasnya.
Jibril ditangkap pada Selasa (25/9) bulan lalu. Saat itu, dia hendak pulang dari kantor situs berita Islam Arrahmah.com di Bintaro ke rumah ayahnya di Pamulang, Tangerang.
(irw/nrl)











































