"Perdana MKH melakukan sidang terbuka," kata Ketua MKH Hatta Ali seusai
persidangan di Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2009).
Menurut Hatta, sidang dilakukan secara terbuka akan memberi nilai positif khususnya dalam rangka perbaikan aparat di MA. Momen ini juga diharapkan dapat memberi efek jera bagi hakim yang ingin melakukan penyimpangan.
"Bagi yang mau melakukan penyimpangan berfikir 10 kali," ujarnya.
Dikatakan dia, sidang MKH sebelumnya digelar di Pengadilan Tinggi, secara tertutup. Mulai sekarang berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, sidang MKH dilakukan di MA dengan komposisi 3 Hakim Agung, dan 4 Komisioner Komisi Yudisial. "MKH tidak ada lagi di PT ditarik ke MA," kata Hatta.
Sidang MKH dilakukan terbuka, menurut Hatta sangat baik dalam rangka
reformasi birokrasi di MA. Selain itu, program kerja blue print baik jangka pendek maupun jangka panjang agar ada transparansi.
"Ini langkah baik untuk memperbaiki institusi," tandasnya.
(did/aan)











































