UU Kepemudaan Disahkan DPR

UU Kepemudaan Disahkan DPR

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 13:16 WIB
UU Kepemudaan Disahkan DPR
Jakarta - Bagi Anda yang berumur di atas 30 tahun dan masih menjadi pengurus pemuda bersiaplah mewariskan 'jabatan' Anda. Sebab, DPR telah mengesahkan UU Kepemudaan yang membatasi usia pemuda 16 hingga 30 tahun.

"Saya kira yang terpenting masalah umur pemuda, 16 sampai 30 tahun," kata Menteri Pemuda dan Olah Raga, Adhyaksa Dault.

Hal ini disampaikan Adhyaksa seusai sidang paripurna pengesahan UU
Kepemudaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Menurut dia, pembahasan mengenai usia pemuda penting mengingat diperlukan generasi muda yang menggalang kaderisasi kepemimpinan nasional.

"Hal ini perlu untuk kaderisasi supaya tidak stuck. Kita membutuhkan 
generasi segar membangun bangsa," ujar Menpora.

Dengan ditetapkannya UU Kepemudaan, kata Menpora, seluruh komponen
kepengurusan kepemudaan tanah air akan segera ditertibkan selama empat bulan ke depan. Hal ini penting untuk memperjelas dan mengakomodir semangat kerja pemuda.

"Setelah Undang-Undang disahkan ini kepengurusan kepemudaan maksimal 30 tahun. Pemuda kita di luar negeri dipanggil uncle karena terlalu tua," papar Menpora.

Menpora kemudian mengungkapkan rasa puasnya. Menpora berbangga ini adalah hasil kerja kerasnya. "Alhamdulilah selama saya menjadi Menpora ada dua Undang-Undang olahraga dan di ujung tugas ada Undang-Undang Kepemudaan. Kami mohon semua ditaati untuk membangun kepemudaan lebih baik," kata dia.

(van/aan)


Berita Terkait