"Alasan penangkapan dan penahanan yang diajukan pemohon menurut hakim tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak berdasarkan hukum," kata hakim tunggal Haryanto.
Hal itu dikatakan dia saat membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan ayah Jibril, Abu Jibril, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan dia, kuasa hukum Tim Densus 88 Mabes Polri mengajukan 15 bukti terkait penangkapan Jibril pada 26 Agustus lalu. Seluruh bukti itu dinilainya sah.
"Hakim menganggap bukti itu cukup," pungkas dia saat membaca berkas putusan yang tidak telalu tebal tersebut.
Sidang dimulai pada pukul 12.30 WIB dan berakhir setengah jam kemudian. Kuasa hukum kedua belah pihak hadir dalam persidangan.
Jibril ditangkap saat hendak pulang dari kantor situs berita Islam Arrahmah.com di Bintaro ke rumah ayahnya di Pamulang. Jibril dituduh terlibat pendanaan aksi terorisme di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.
(irw/nrl)











































