Anggota DPR pun Bisa Dipenjara Jika Bocorkan Rahasia Negara

RUU Rahasia Negara

Anggota DPR pun Bisa Dipenjara Jika Bocorkan Rahasia Negara

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 12:20 WIB
 Anggota DPR pun Bisa Dipenjara Jika Bocorkan Rahasia Negara
Jakarta - Ancaman bui terhadap para pembocor rahasia negara tidak hanya berlaku bagi media massa, perorangan dan perusahaan. Anggota DPR yang membuat UU Rahasia Negara pun juga bisa dibui jika tidak hati-hati berkomentar dan sengaja membocorkan rahasia negara.

"Siapapun itu orangnya, mau wartawan, mau anggota DPR kalau terbukti membocorkan rahasia negara pasti ada sanksinya," kata Anggota Pansus RUU RN Effendi Choirie kepada detikcom, Selasa (15/9/2009).

Menurut Gus Choi, RUU Rahasia Negara dibuat bukan untuk tujuan mengancam kebebasan pers dan pemberantasan korupsi. Tetapi sebagai upaya untuk menciptakan aturan yang bisa menjadi pegangan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebebasan itu tidak ada yang total. Kebebasan kita akan selalu terkekang dengan kebebasan orang lain. Dalam konteks inilah, saling menghargai dan menghormati ini diperlukan," papar Gus Choi.

RUU Rahasia Negara, lanjut Gus Choi, dibuat untuk menjadi dasar bagi semua warga negara apa yang boleh dilakukan dan tidak terkait informasi negara. Untuk itu Gus Choi berharap kearifan semua pihak dalam menyikapi RUU ini.

"Saya yakin kita semua ingin Indonesia menjadi lebih baik dari sekarang. Nah, kalau kita tidak membuat aturan yang bisa mendorong ke sana, bagaimana kita bisa bangkit," paparnya.

Terkait banyaknya kritik dan masukan, Gus Choi mengaskan bahwa yang diatur dalam rahasia negara adalah hal-hal prinsip yang akan mengancam negara jika tidak diproteksi.

(yid/iy)


Berita Terkait