"Nggak usah mundur. Buat apa mundur kalau yakin benar. Pekerjaan KPK masih banyak," kata Dradjad, kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Menurut Dradjad, status tersangka bukan akhir segalanya. Di negara hukum seperti Indonesia asas praduga tidak bersalah jelas membedakan antara tersangka dengan terdakwa.
"Kenapa harus mengundurkan diri, tersangka kan tidak tentu salah. Apalagi kalau bukti awalnya diragukan seperti ini. Kalau mundur akan menegaskan bahwa mereka malah terlibat. Citranya makin positif kok jadi korban, santai saja," ujar Dradjad.
Dradjad pun mengungkapkan pengalamannya saat menjadi tersangka kasus BNI. "Saya pernah ditersangkakan karena kasus BNI saya diadukan mencermankan nama baik, tapi selamat," kenang Dradjad.
(van/aan)










































