Calo Tiket KA yang Tertangkap Didenda Rp 500 Ribu

Calo Tiket KA yang Tertangkap Didenda Rp 500 Ribu

- detikNews
Selasa, 15 Sep 2009 11:45 WIB
Calo Tiket KA yang Tertangkap Didenda Rp 500 Ribu
Jakarta - Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menerapkan aturan baru untuk mengurangi praktek percaloan tiket kereta api (KA). Calo yang tertangkap akan didenda Rp 500 ribu.

"Kita koordinasi dengan aparat keamanaan dan yang tertangkap akan didenda Rp 500 ribu," kata Kepala Stasiun Gambir A Sudharta saat ditemui di Kantornya, Selasa (15/9/2009).

Sudharta mengimbau agar calon penumpang KA yang hendak berangkat dari stasiun tersebut untuk membeli tiket di loket resmi. "Jangan percaya kepada calo," pintanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk situasi arus mudik hari ini, Sidharta mengatakan, normal. Ada beberapa KA kelas eksekutif yang kursinya masih tersisa. Sementara puncak arus mudik di Gambir diperkirakannya terjadi pada 17-19 September. Tiket KA untuk tiga hari itu pun sudah terjual habis.   

"Tanggal 18 atau Jumat diperkirakan ada 13.000 penumpang yang akan berangkat," jelasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, lanjut Sidharta, pihaknya akan mengerahkan 6 KA tambahan. Ditambah 34 KA reguler, jumlah KA yang dioperasikan pada mudik Lebaran mencapai 44 buah.

Pantauan detikcom, suasana di Stasiun Gambir pukul 11.00 WIB tampak sepi. Tidak ada antrean penumpang di loket tempat penjualan tiket.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini