"Kalau Pak SBY bilang ditunda, saya kira beberapa fraksi akan minta ditunda," kata anggota Panja RUU Rahasia Negara, Dedy Djamaludin Malik, saat dihubungi detikcom, Selasa (15/9/2009).
Menurut Dedy, karena inisiatif RUU itu datang dari pemerintah, maka penilian pemerintah sangat penting. Jika pemerintah beranggapan RUU tersebut sudah bagus, maka pengesahan bisa segera dilakukan dalam masa sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang ditunda, nantinya RUU ini akan dibahas oleh anggota DPR periode 2009-2014. Prosedurnya harus dimulai dari awal, yakni pengajuan oleh pemerintah ke DPR, pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu diserahkan ke komisi yang bersangkutan.
"Prosesnya harus dimulai dari awal. Pemerintah harus mengajukan lagi ke DPR, lalu dibawa ke rapat Bamus, lalu ke komisi yang bersangkutan," papar Dedy.
Menhan Men-generalisasi
Menanggapi perkataan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono yang mengatakan desakan pengesahan datang dari DPR, Dedy beranggapan Menhan telah men-generalisasi persoalan. Menurutnya tidak semua anggota DPR sepakat RUU tersebut segera disahkan.
"DPR yang mana? Kan banyak anggota DPR. Menhan telah men-generalisir. Tidak betul DPR ingin ini segera selesai pada masa sidang ini," kata Dedy.
Fraksi PAN sendiri, menurut Dedy, mengusulkan agar pengesahan RUU yang hampir rampung dibahas itu ditunda. Sebab masih banyak hal yang harus dikaji secara masak-masak.
Misalnya, soal tumpang tindih antara kepentingan negara dengan kepentingan rezim serta sanksi pidana yang amat berat. Dedy khawatir, bisa jadi ada pihak tertentu yang mengatasnamakan kepentingan negara untuk kepentingan diri sendiri dan berlindung di balik UU ini.
"Misalnya kalau ada korupsi alutsista terus ditutupi dengan alasan rahasia negara. Ada konflik kepentingan antara negara dan rezim di situ. Itu yang kita khawatirkan. Makanya hati-hati dalam mempidanakan," papar Dedy.
(sho/iy)











































