"Ini pemeriksaan lanjutan. Yang kemarin belum selesai. Pak Bibit baru 18-20 pertanyaanlah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Pada 11 September lalu, keempat pimpinan KPK telah diperiksa untuk kali pertama oleh penyidik polisi. Mereka disangkakan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pencekalan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaya.
Polisi menduga pimpinan KPK telah melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 dan pasal 23 UU No 30/2002. Ancaman pidananya bahkan tidak main-main, 6 tahun penjara.
Karena dianggap belum rampung, Chandra dan Bibit akan kembali diperiksa oleh penyidik. Sedangkan untuk wakil ketua yang lain, Haryono Umar dan M Jasin, keterangan mereka tidak diperlukan lagi oleh polisi.
(gus/iy)











































