"Tentunya Presiden berharap itu tidak bisa terjadi karena akan melemahkan pemberantasan korupsi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana saat dihubungi lewat telepon, Selasa (15/9/2009).
Menurut Denny, mundurnya pimpinan KPK bisa mengganggu proses penyidikan dan penyelidikan yang selama ini sudah berjalan. Hal tersebut jika terjadi akan merugikan segala upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menuturkan, Presiden akan melakukan langkah-langkah penyelamatan pemberantasan korupsi sesuai dengan komitmen awal. "Tapi saya tidak bisa mengira-ngira, kita tunggu saja perkembangannya," tutupnya.
Sebelumnya, tersiar kabar ada keinginan dari Polri untuk menjadikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah atau Bibit Samad Riyanto atau kedua-duanya sebagai tersangka dalam pemeriksaan kali ini. Jika itu terjadi, maka para wakil ketua KPK, para deputi dan sebagian besar direktur KPK akan mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK M Jasin telah menyangkal kabar itu. Menurutnya, jika para pejabat KPK mundur, yang keenakan adalah koruptor.
(mad/nrl)











































